Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 19:20:52 WIB
4.2.4. KEBIAJAKAN UMUM ANGGARAN
Pada hakikatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa Bandaran) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa Bandaran yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD Bandaran, yang ditetapkan dengan peraturan desa.
APBDesa harus benar-benar dapat mencerminkan kebutuhanmasyarakat dengan memperhatikan potensi, permasalahan, dankeanekaragaman desa, sehingga dapat menghasilkan struktur anggaranyang sesuai harapan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.
Arah dan kebijakan umum APBDesa disusun berdasarkan skalaprioritas dengan memperhatikan kondisai sumberdaya yang tersediaterutama keuangan Desa dan mengacu pada agenda pembangunan desa Bandaran.
Kebijakan Umum Anggaran Desa Bandaran dijadikan pedoman dalammenyusun APBDesa dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan isuactual, dalam penyusunan APBDesa juga memperhatikan beberapa hallain, seperti : Tingkat pertumbuhan ekonomi, pengangguran, kemiskinandan ketimpangan. Adapun permasalahan desa Bandaran antara lain:
- Pertumbuhan Ekonomi yang cenderung lambat
- Rumah Tangga Miskin dan Pengangguran semakin bertambah.
- Akses dan Kwalitas Pendidikan masih rendah terutama Bagi masyarakat miskin.
- Pemanfaatan sumber daya alam belum optimal dan fungsi lingkungan hidup semakin berkurang.
- Pengamalan nilai nilai agama dan sosial budaya belum berperan maksimal dalam rangka meningkatkan masyarakat yang agamis.
- Ketentraman dan Ketertiban, belum sepenuhnya terwujud.
- Pelayanan Publik belum memuaskan dan sumber pembiayaan sangat terbatas.
Bertitik tolak pada hal tersebut dan juga agar misi dan strategi dapatdilaksanakan sesuai dengan arah kebijakan anggaran desa secarakeseluruhan, maka perlu diperhatikan bahwa APBDesa pada hakekatnyamerupakan perwujudan amanah masyarakat kepada pemerintah desa untukdikelola dalam rangka mencapai tujuan, maka APBDesa Bandarandilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip, sebagai berikut:
Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran. Transparansi danakuntabilitas anggaran, baik dalam perencanaan, pengorganisasian,pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, maupun akuntansinya, secara keseluruhan merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintahdesa kepada masyarakat. Oleh karena itu, dari tahun ke tahun diupayakanuntuk memberikan informasi tentang APBDesa kepada masyarakat maupunlembaga lain yang berkepentingan, dalam format dan substansi yangakomodatif, terutama terkait dengan aspek pengendalian dan pengawasanterhadap obyektifitas anggaran.
Disiplin Anggaran. Anggaran desa disusun berdasarkan kebutuhanriil dan prioritas masyarakat dengan target dan sasaran pembangunan desa.Dengan demikian, dapat dihindari adanya kebiasaan alokasi anggaranpembangunan ke seluruh sektor yang kurang efisien dan efektif sertasenantiasa disesuaikan dengan pentahapan pembangunan yang telahditetapkan. Anggaran yang tersedia pada setiap pos kegiatan merupakanbatas tertinggi belanja/pengeluaran. Oleh karena itu, tidak dibenarkanmelaksanakan kegiatan melampaui batas kredit anggaran yang ditetapkan.
Keadilan Anggaran. Pemerintah Desa harus mampumenggambarkan nilai-nilai rasional dan transparan terkait denganpenentuan hak-hak dan tingkat pelayanan yang diterima oleh masyarakat didesa. Mengingat, adanya beban pembiayaan yang dipikul langsung maupuntidak langsung oleh kelompok-kelompok masyarakat melalui mekanismepajak/retribusi, serta adanya keharusan untuk merasionalkan anggaranyang lebih menguntungkan bagi kepentingan masyarakat dan mampumerangsang pertumbuhan ekonomi desa sesuai mekanisme pasar.
Efisiensi dan Efektivitas Anggaran. Hal yang perlu diperhatikan dalam prinsip ini adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya keuangandan kewajiban masyarakat yang relatif masih terbatas untuk dapat menghasilkan pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, anggaran ini disusun dengan memperhatikan tingkat efisiensi alokasi dan efektifitas kegiatan dalam kaitannya dengan pencapaian target dan sasaran tahunan perbaikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dalam proses penganggarannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yangberlaku.
- Kebijakan Pendapatan Desa
Era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal berimplikasi pada bertambahnya kewenangan desa. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut diperlukan pendanaan yang mencukupi. Sesuai dengan hakekat otonomi, secara bertahap desa dituntut untuk mengupayakan kemandirian fiskal. Salah satu indikator kemandirian desa adalah kemampuan untuk membiayai diri sendiri, sehingga otonomi tidak hanya berarti memiliki wilayah tetapi juga pengelolaan keuangan dan kewenangan-kewenangan yang bersifat pokok.Pendapatan asli Desa Bandaran sebagian besar diperoleh dari hasil tanah kas desa yang pada umumnya berupa lahan perkebunan berujud lahan kering/ ladang yang ditanami tebu. Hasil dari pertanian sendiri sangat berfluktuatif seiring musim dan harga tebu yang semakin merosot. Pada tahun 2013 dan 2014 terjadi kenaikan pendapatan asli desa karena hasil Tanah Kas Desa yang dikelola cukup baik.
Berdasarkan pada realisasi pendapatan desa selama 4 tahun terakhir maka pendapatan Desa Bandaran tahun 2015-2020 diperkirakanakan tampak seperti dalam tabel berikut:
Tabel 1.
Proyeksi Pendapatan Desa Bandaran 2015-2020
No |
Uraian |
Jumlah Per Tahun |
|||||
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
||
1 |
Pendapatan Asli Desa |
20.400.000 |
20.400.000 |
30.600.000 |
30.600.000 |
40.800.000 |
40.800.000 |
2 |
Bagi Hasil Pajak Kabupaten |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
3 |
Bagian dari Retribusi Kabupaten |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
4 |
Alokasi Dana Desa (ADD); |
331.014.010 |
331.014.010 |
364.115.411 |
364.115.411 |
400.526.952 |
400.526.952 |
5 |
Bantuan dari pemerintah Pusat |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
6 |
Bantuan dari Pemerintah Provinsi |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
7 |
Bantuan dari Pemerintah Kabupaten |
50.000.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
8 |
Penghasilan tetap Kepala desa dan Perangkat Desa |
216.000.000 |
216.000.000 |
216.000.000 |
216.000.000 |
216.000.000 |
216.000.000 |
9 |
Hibah |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
10 |
Sumbangan Pihak Ketiga |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
11 |
Hasil Swadaya & partisipasi |
5.000.000 |
5.000.000 |
5.000.000 |
5.000.000 |
5.000.000 |
5.000.000 |
Jumlah Perkiraan Pendapatan
|
622.414.010 |
622.414.010 |
665.715.411 |
665.715.411 |
712.326.952 |
712.326.952 |
Formulasi kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan desa diarahkan pada usaha optimalisasi potensi PAD dan penerimaan desa lainnya. Pendapatan asli Desa Bandaran tahun 2015-2020 diproyeksikan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 2 % pertahun. ADD bila dilihat dari tahun 2011 s/d 2014 ada kecenderungan mengalami kenaikan dan berdasarkan amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka masing-masing desa akan dapat kucuran dana 1 Milyar 1 Desa.
Proyeksi pendapatan desa ini termasuk Pendapatan Asli Desa bersifat indikatif atau sementara sehingga masih sangat mungkin untuk mengalami perubahan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan yang ada.
Kebijakan pengembangan pendapatan desa yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan (2015-2020) diarahkan pada:
- Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dengan prinsip nondiskriminasi dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), didukung dengan perbaikan manajemen berbasis profesionalisme SDM, penyederhanaan sistem dan prosedur pemungutan, peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Optimalisasi pemanfaatan aset-aset desa yang potensial,penerapan sistem incentive and disincentive sesuai prinsip tatapemerintahan yang baik.
- Peningkatan koordinasi dan konsultasi yang intensif dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Provinsi Jawa Timur dalampeningkatan, pengelolaan, dan pemanfaatan ADD, Bansos,pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Propinsi.
- Kebijakan Belanja Desa
Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 ( satu ) Tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayaranya kembali oleh desa. Sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007, Belanja terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Adapun Belanja Langsung terdiri dari : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Sedangkan Belanja Tidak Langsung terdiri dari : Belanja Pegawai/ Penghasilan tetap, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga. Selama 6 (enam) tahun kedepan (tahun 2015 s.d 2020) estimasi pengelolaan belanja desa sebesar sebagai berikut :
Tabel 2
Proyeksi Belanja Desa Bandaran 2015-2020
No |
Uraian |
Jumlah Per Tahun |
|||||
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
||
1 |
Belanja Langsung |
|
|
|
|
|
|
|
1. Belanja Pegawai |
5.880.000 |
5.880.000 |
5.880.000 |
5.880.000 |
5.880.000 |
5.880.000 |
|
2. Belanja Barang dan Jasa |
35.750.000 |
35.750.000 |
45.250.000 |
45.250.000 |
55.750.000 |
55.750.000 |
|
3. Belanja Modal |
125.000.000 |
125.000.000 |
150.000.000 |
150.000.000 |
175.000.000 |
175.000.000 |
2 |
Belanja Tidak Langsung |
|
|
|
|
|
|
|
1. Belanja Pegawai |
216.000.000 |
216.000.000 |
216.000.000 |
216.000.000 |
216.000.000 |
216.000.000 |
|
2. Belanja Subsidi |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
3. Belanja Hibah |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
4. Belanja Bantuan Sosial |
50.000.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
|
5. Belanja Bantuan keuangan |
56.540.000 |
56.540.000 |
56.540.000 |
56.540.000 |
56.540.000 |
56.540.000 |
|
6. Belanja Tak Terduga |
10.000.000 |
10.000.000 |
10.000.000 |
10.000.000 |
10.000.000 |
10.000.000 |
Jumlah Estimasi Belanja
|
499.170.000 |
499.170.000 |
533.670.000 |
533.670.000 |
569.170.000 |
569.170.000 |
Formulasi kebijakan belanja desa diarahkan pada efisiensi dan efektifitas skala prioritas dan program strategis pembangunan Desa Bandaran, dimana pada level kebijakan anggaran belanja desa dicerminkan pada proyeksi belanja desa yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan percepatan pembangunan.
Kebijakan pengembangan belanja desa yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan (2015-2020) diarahkan pada:
- Optimalisasi pemanfaatan anggaran yang tersedia untuk peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Peningkatan kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan desa, melalui peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) perangkat desa dalam melaksanakan kewajiban sesuai urusan yang ditangani.
- Penetapan dan penerapan tolok ukur (indikator) dan target capaian pada setiap program/kegiatan pembangunan desa sesuai dengan alokasi belanja berbasis anggaran kinerja.
- Peningkatan akses informasi tentang belanja desa oleh masyarakat; peningkatan akuntabilitas belanja dari aspek administrasi keuangan, yang meliputi masukan, proses, keluaran, dan hasil.
- Peningkatan rasionalitas alokasi besarnya plafon anggaran belanja desa sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan desa dan prioritas kebutuhan desa serta pertimbangan kinerja.
- Kebijakan PembiayaanDesa
Pembiayaan sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik dalam tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desameliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus, yang dirinci menurut urusan pemerintahan desa, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan. Pembiayaan desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pengelolaan pembiayaan desa diarahkan pada kebutuhan percepatan pembangunan dengan mempertimbangkan kekuatan APBDesa. Struktur pembiayaan desa yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan memungkinkan untuk terjadi kinerja anggaran defisit atau surplus. Apabila performancebudgeting memperlihatkan terjadinya defisit anggaran, maka harus dikreasi jenis penerimaan desa yang akan dijadikan pilihan untuk menutup defisit. Sebaliknya apabila terjadi surplus anggaran, maka harus dirumuskan jenis pengeluaran desa yang akan dijadikan pilihan untuk prioritas distribusi dan alokasi surplus anggaran. Adapun untuk tahun 2015 s.d 2020 estimasi Pembiayaan sebagai berikut :
Tabel 3
Proyeksi Pembiayaan Desa Bandaran 2015-2020
No |
Uraian |
Jumlah Per Tahun |
|||||
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
||
1 |
Penerimaan Pembiayaan |
|
|
|
|
|
|
|
1. SILVA Tahun Sebelumnya |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
2. Pencairan Dana Cadangan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
3. Hasil Penjualan Kekayaan Desa |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
4. Penerimaan Penjualan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
2 |
Penerimaan Pembiayaan |
|
|
|
|
|
|
|
1. Pembentukan dana cadangan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
2. Penyertaan Modal Desa |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
|
3. Pembayaran Utang |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Formulasi kebijakan pengelolaan pembiayaan desa didasarkan pada penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan desa atas dasar kemampuan APBDes dan pinjaman desa dalam jangka menengah, yang selengkapnya dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Optimalisasi sumber penerimaan pembiayaan yang paling mungkin dapat dilakukan secara cepat, yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA); dan pengembangan alternatif lain penerimaan pembiayaan, seperti: pinjaman desa, dan penjualan aset yang dipisahkan, baik yang akan dipergunakan untuk penyertaan modal maupun pembayaran angsuran utang pokok yang akan jatuh tempo, ataupun program pengeluaraan pembiayaan lainnya yang timbul sebagai akibat dari pengembangan alternatif penerimaan pembiayaan.
- Peningkatan prioritas pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |