Kebijakan Pembangunan Desa

31 Januari 2017 19:20:23 WIB

  1. dengan baik

4.2.       KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

Kebijakan Pembangunan Desa secara menyeluruh untuk pengembangan Desa yang tersusun dalam RPJMDesa yang merupakan salah satu penjabaran dari visi, misi dan program yang ada di desa untuk mencapai suatu kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Bandaran Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.

  1. Perwujudan tata pemerintahan yang baik
  2. Peningkatan sarana dan prasarana (insfrastruktur)
  3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia
  4. Pengembangan usaha pertanian, perdagangan, industri dan jasa
  5. Peningkatan suatu kondisi yang kondusif dan aman bagi masyarakat

         4.2.1.  ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

                  Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh desa menjadi skala prioritas berdasarkan kesepakatan untuk dijadikan pedoman atau petunjuk dalam pelaksanaan program.

          Tujuan yang paling utama dalam pembangunan Desa adalah untuk berupaya meningkatkan Kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu gunamewujudkan tujuan tersebut maka sangat diperlukan rumusan arahkebijakan Pembangunan Desa Bandaran selama periode 2015 – 2020.Adapun arah kebijakan Pembangunan Desa Bandaran mengacu pada Misi Desa Bandaran Yaitu :

  1. Misi 1:Memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana pendidikan

Tujuan : Untuk mendorong peningkatan SDM agar memiliki kecerdasan dan daya saing yang lebih baik, dengan tujuan diatas, maka arah kebijakan yang ditempuh meliputi :

  • Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan di semua jenjang pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan produk lulusan pendidikan.
  • Meningkatkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam bidang pendidikan, pembinaan pemuda dan olahraga.
  1. Misi 2 : Meningkatkan pembangunan dibidang Kesehatan

Tujuan : Untuk mendorong derajat kesehatan masyarakat agar dapat bekerja lebih optimal dan memiliki harapan hidup yang lebih panjang dengan dua tujuan diatas, maka arah kebijakan yang akan dituju adalah sebagai berkut :

  • Meningkatkan upaya pelayanan kesehatan secara profesional.
  • Meningkatkan standar pelayanan minimal di bidang pelayanan kesehatan.
  1. Misi 3 : Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung perekomian desa

Tujuannya : Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian desa, seperti jalan, jembatan, saluran irigas serta infrastruktur strategis lainnya, dengan tujuan diatas, maka arah kebijakan yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas jalan dan jembatan.
  • Meningkatkan sarpras ekonomi pertanian dalam arti luas, perdagangan, industri &, pariwisata.
  •      Meningkatkan sarana prasarana kesehatan.
  • Meningkatkan sarana prasarana pendidikan.
  • Meningkatkan sarana prasarana bidang pemerintahan.
  1. Misi 4 : Mewujudkan lingkungan yang hijau dan sehat serta mengupayakan pelestarian sumber daya alam

Tujuan : Untuk mengupayakan pelestarian sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan perekonomian, dengan tujuan diatas, maka arah kebijakan yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup dan                  konservasi sumber daya alam
  • Mewujudkan kondisi wilayah Desa Bandaran yang lebih       hijau (dominasi vegetasi) dan tersedianya sumber daya air        yang lebih baik.
  1. Misi 5 : Mengembangkan dan melestarikan kebudayaan  masyarakat serta meningkatkan jiwa social masyarakat

Tujuan : Untuk mendorong jiwa sosial masyarakat agar saling menghargai dan saling tolong menolong antar sesama dan menjaga adat gotong royong serta meningkatkan budaya kesenian yang ada. dengan tujuan diatas, maka arah kebijakan yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan gtotng royong warga dan memprioritaskan     musyawarah
  • Meningkatkan jiwa sosial masyarakat desa
  • Menjaga dan melestarikan budaya yang ada di desa
  1. Misi 6 : menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance)

Tujuan : Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkandemokrasi, transparansi, penegakan hukum, berkeadilan, kesetaraan gender dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. dengan tujuan diatas, maka arah kebijakan yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :

  •      Meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintahan desa     sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
  • Meningkatkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas     dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
  • Meningkatkan pelayanan kualitas pelayanan publik di          berbagai bidang pelayanan.
  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan         desa yang demokratis.
  • Meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
  1. Misi 7 : Meningkatkan pembangunan ekonomi serta meningkatkan dan mengelola pendapatan asli desa dengan baik

Tujuan : Meningkatkan pembangunan ekonomi dengan mendorong semakin tumbuh dan berkembang pembangunan di bidang pertanian dalam arti luas, industri kecil dan menengah, perdagangan, dan koperasi desa. dengan tujuan diatas, maka arah kebijakan yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan produktivitas dan pemasaran produk   
  • Meningkatkan kemampuan pengolahan lahan, teknik budidaya, pengolahan pasca panen, dan pemasaran serta        
  • Meningkatkan penyediaan pupuk dan sarana produksi        
  • Menguatkan kelompok tani, lembaga keuangan mikro untuk modal petani, dan kelembagaan ekonomi lainnya         yang berbasis ekonomi masyarakat.
  • Mendorong UKM agar lebih maju dan mandiri

 

  4.2.2.     PROGRAM PEMBANGUNAN DESA        

Program yang akan menjadi acuhan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bandaran (RPJMDesa) Tahun 2015 – 2020 merupakan tanggungjawab pemerintah desa dan masyarakat. Sinergitas kedua unsur tersebut akan mengakselarasi terwujudnya visi dan misi Desa Bandaran.

                   Rencana Program Pemerintah Desa Bandaran terbagi dalam 7 (tujuh) prioritas program pembangunan. program pembangunan skala desa ini merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya. Adapun program kegiatan pembangunan tersebut meliputi :

  1. Bidang Pendidikan
  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  2. Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)
  3. Wajib Belajar Sembilan (9) Tahun
  4. Pendidikan Non Formal
    1. Bidang Kesehatan
  5. Pengembangan Lingkungan Sehat
  6. Program Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Polindes dan Posyandu
  7. Program Upaya Kesehatan Masyarakat
  8. Program Upaya Kesehatan Lansia
  9. Program Upaya Kesehatan Balita dan Ibu Hamil
  10. Program Peningkatan Srana dan Prasarana Air Bersih
  11. Program pembinaan Peran Serta Masyarakat
  12. Program Rumah Sehat bagi Masyarakat Miskin
    1. Bidang Sarana dan Prasarana
  13. Program Pembangunan Jalan dan Jembatan
  14. Program Rehabilitasi/ PemeliharaanJalan dan Jembatan
  15. Program Pembangunan Drainase/ Gorong-Gorong
  16. Program Pembangunan Rabat Beton
  17. Program Rehabilitasi/ Pemeliharaan Drainase/ Gorong-        Gorong
  18. Program penyediaan dan Pengelolaan Air Baku
  19. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan
  20. Program Penataan dan Perbaikan Batas Desa dan Dusun
  21. Program Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Umum
    1. Bidang Lingkungan Hidup
  22. Program Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup
  23. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan      Persampahan
  24. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya   Alam
  25. Program Pelestarian Sumber Daya Alam
    1. Bidang Sosial dan Budaya
  26. Program Pengembangan Nilai Budaya
  27. Program Pengelolaan Kekayaan Budaya dan Keragaman Budaya
  28. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Rumah Tangga Miskin
  29. Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan
  30. Peningkatan dan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan
  31. Peningkatan Sarana dan Prasarana Olah Raga
  32. PelatihanKeterampilan Remaja
  33. Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat
  34. Program Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Alam
    1. Bidang Pemerintahan
  35. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat
  36. Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
  37. Program Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan         Prasarana Pemerintah Desa
  38. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
  39. Program Peningkatan Keberdayaan dan Partisipasi         Masyarakat
  40. Program Peningkatan Kapasitas Kinerja Kelembagaan
  41. Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa
  42. Program Perbaikan Sistem Administrasi Desa
  43. Program Pengembangan dan Penyempurnaan Produk Hukum
  44. Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
  45. Pemberdayaan Masyarakan untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban
  46. Program Pemberantasan Penyakit Masyarakat
    1. Bidang Koperasi dan Usaha Masyarakat
  47. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
  48. Program Pengembangan Kewirausahaan
  49. Program Pengembangan Industri Kecil dan Usaha Kelompok Masyarakat
  50. Program Pemberdayaan UKM dan Kelompok
  51. Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Perdesaan
  52. Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perekonomian Masyarakat
  53. Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro
    1. Program Pengembangan Budi Daya Sapi, Ayam, Ikan dll
  54. Program Peningkatan Ketahanan Pangan
  55. Program Peningkatan Hasil Pertanian
    1. Bidang pertanian
  56. Program peningkatan Hasil pertanian
  57. Program peningkatan kesejahteraan petani
    1. Bidang Kehutanan
  58. Program penyediaan bibit sengon
  59. Program hutan rakyat

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Bandaran

tampilkan dalam peta lebih besar