Kebijakan Pembangunan Desa
31 Januari 2017 19:20:23 WIB
- dengan baik
4.2. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
Kebijakan Pembangunan Desa secara menyeluruh untuk pengembangan Desa yang tersusun dalam RPJMDesa yang merupakan salah satu penjabaran dari visi, misi dan program yang ada di desa untuk mencapai suatu kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Bandaran Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.
- Perwujudan tata pemerintahan yang baik
- Peningkatan sarana dan prasarana (insfrastruktur)
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia
- Pengembangan usaha pertanian, perdagangan, industri dan jasa
- Peningkatan suatu kondisi yang kondusif dan aman bagi masyarakat
4.2.1. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh desa menjadi skala prioritas berdasarkan kesepakatan untuk dijadikan pedoman atau petunjuk dalam pelaksanaan program.
Tujuan yang paling utama dalam pembangunan Desa adalah untuk berupaya meningkatkan Kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu gunamewujudkan tujuan tersebut maka sangat diperlukan rumusan arahkebijakan Pembangunan Desa Bandaran selama periode 2015 – 2020.Adapun arah kebijakan Pembangunan Desa Bandaran mengacu pada Misi Desa Bandaran Yaitu :
- Misi 1:Memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana pendidikan
Tujuan : Untuk mendorong peningkatan SDM agar memiliki kecerdasan dan daya saing yang lebih baik, dengan tujuan diatas, maka arah kebijakan yang ditempuh meliputi :
- Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan di semua jenjang pendidikan.
- Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan produk lulusan pendidikan.
- Meningkatkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam bidang pendidikan, pembinaan pemuda dan olahraga.
- Misi 2 : Meningkatkan pembangunan dibidang Kesehatan
Tujuan : Untuk mendorong derajat kesehatan masyarakat agar dapat bekerja lebih optimal dan memiliki harapan hidup yang lebih panjang dengan dua tujuan diatas, maka arah kebijakan yang akan dituju adalah sebagai berkut :
- Meningkatkan upaya pelayanan kesehatan secara profesional.
- Meningkatkan standar pelayanan minimal di bidang pelayanan kesehatan.
- Misi 3 : Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung perekomian desa
Tujuannya : Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian desa, seperti jalan, jembatan, saluran irigas serta infrastruktur strategis lainnya, dengan tujuan diatas, maka arah kebijakan yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas jalan dan jembatan.
- Meningkatkan sarpras ekonomi pertanian dalam arti luas, perdagangan, industri &, pariwisata.
- Meningkatkan sarana prasarana kesehatan.
- Meningkatkan sarana prasarana pendidikan.
- Meningkatkan sarana prasarana bidang pemerintahan.
- Misi 4 : Mewujudkan lingkungan yang hijau dan sehat serta mengupayakan pelestarian sumber daya alam
Tujuan : Untuk mengupayakan pelestarian sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan perekonomian, dengan tujuan diatas, maka arah kebijakan yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
- Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam
- Mewujudkan kondisi wilayah Desa Bandaran yang lebih hijau (dominasi vegetasi) dan tersedianya sumber daya air yang lebih baik.
- Misi 5 : Mengembangkan dan melestarikan kebudayaan masyarakat serta meningkatkan jiwa social masyarakat
Tujuan : Untuk mendorong jiwa sosial masyarakat agar saling menghargai dan saling tolong menolong antar sesama dan menjaga adat gotong royong serta meningkatkan budaya kesenian yang ada. dengan tujuan diatas, maka arah kebijakan yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan gtotng royong warga dan memprioritaskan musyawarah
- Meningkatkan jiwa sosial masyarakat desa
- Menjaga dan melestarikan budaya yang ada di desa
- Misi 6 : menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance)
Tujuan : Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkandemokrasi, transparansi, penegakan hukum, berkeadilan, kesetaraan gender dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. dengan tujuan diatas, maka arah kebijakan yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintahan desa sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
- Meningkatkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
- Meningkatkan pelayanan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang pelayanan.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis.
- Meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
- Misi 7 : Meningkatkan pembangunan ekonomi serta meningkatkan dan mengelola pendapatan asli desa dengan baik
Tujuan : Meningkatkan pembangunan ekonomi dengan mendorong semakin tumbuh dan berkembang pembangunan di bidang pertanian dalam arti luas, industri kecil dan menengah, perdagangan, dan koperasi desa. dengan tujuan diatas, maka arah kebijakan yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan produktivitas dan pemasaran produk
- Meningkatkan kemampuan pengolahan lahan, teknik budidaya, pengolahan pasca panen, dan pemasaran serta
- Meningkatkan penyediaan pupuk dan sarana produksi
- Menguatkan kelompok tani, lembaga keuangan mikro untuk modal petani, dan kelembagaan ekonomi lainnya yang berbasis ekonomi masyarakat.
- Mendorong UKM agar lebih maju dan mandiri
4.2.2. PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Program yang akan menjadi acuhan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bandaran (RPJMDesa) Tahun 2015 – 2020 merupakan tanggungjawab pemerintah desa dan masyarakat. Sinergitas kedua unsur tersebut akan mengakselarasi terwujudnya visi dan misi Desa Bandaran.
Rencana Program Pemerintah Desa Bandaran terbagi dalam 7 (tujuh) prioritas program pembangunan. program pembangunan skala desa ini merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya. Adapun program kegiatan pembangunan tersebut meliputi :
- Bidang Pendidikan
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)
- Wajib Belajar Sembilan (9) Tahun
- Pendidikan Non Formal
- Bidang Kesehatan
- Pengembangan Lingkungan Sehat
- Program Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Polindes dan Posyandu
- Program Upaya Kesehatan Masyarakat
- Program Upaya Kesehatan Lansia
- Program Upaya Kesehatan Balita dan Ibu Hamil
- Program Peningkatan Srana dan Prasarana Air Bersih
- Program pembinaan Peran Serta Masyarakat
- Program Rumah Sehat bagi Masyarakat Miskin
- Bidang Sarana dan Prasarana
- Program Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Program Rehabilitasi/ PemeliharaanJalan dan Jembatan
- Program Pembangunan Drainase/ Gorong-Gorong
- Program Pembangunan Rabat Beton
- Program Rehabilitasi/ Pemeliharaan Drainase/ Gorong- Gorong
- Program penyediaan dan Pengelolaan Air Baku
- Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan
- Program Penataan dan Perbaikan Batas Desa dan Dusun
- Program Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Umum
- Bidang Lingkungan Hidup
- Program Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup
- Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan
- Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
- Program Pelestarian Sumber Daya Alam
- Bidang Sosial dan Budaya
- Program Pengembangan Nilai Budaya
- Program Pengelolaan Kekayaan Budaya dan Keragaman Budaya
- Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Rumah Tangga Miskin
- Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan
- Peningkatan dan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Olah Raga
- PelatihanKeterampilan Remaja
- Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat
- Program Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Alam
- Bidang Pemerintahan
- Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat
- Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Program Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa
- Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Program Peningkatan Keberdayaan dan Partisipasi Masyarakat
- Program Peningkatan Kapasitas Kinerja Kelembagaan
- Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa
- Program Perbaikan Sistem Administrasi Desa
- Program Pengembangan dan Penyempurnaan Produk Hukum
- Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
- Pemberdayaan Masyarakan untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban
- Program Pemberantasan Penyakit Masyarakat
- Bidang Koperasi dan Usaha Masyarakat
- Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
- Program Pengembangan Kewirausahaan
- Program Pengembangan Industri Kecil dan Usaha Kelompok Masyarakat
- Program Pemberdayaan UKM dan Kelompok
- Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Perdesaan
- Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perekonomian Masyarakat
- Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro
- Program Pengembangan Budi Daya Sapi, Ayam, Ikan dll
- Program Peningkatan Ketahanan Pangan
- Program Peningkatan Hasil Pertanian
- Bidang pertanian
- Program peningkatan Hasil pertanian
- Program peningkatan kesejahteraan petani
- Bidang Kehutanan
- Program penyediaan bibit sengon
- Program hutan rakyat
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |